Jumat, 31 Agustus 2012

Hasil Karya "Sir Arthur Conan Doyle"

Novel:

1. A Study in Scarlet (diterbitkan 1887, Beeton's Christmas Annual)
2. The Sign of the Four (diterbitkan 1890, Lippincott's Monthly Magazine)
3. The Hound of the Baskervilles (diterbitkan sebagai cerita bersambung, 1901–1902, The Strand)
4. The Valley of Fear (diterbitkan sebagai cerita bersambung, 1914–1915, The Strand)


Cerita Pendek:

1. The Adventures of Sherlock Holmes (berisi kasus-kasus yang diterbitkan 1891–1892, dalam The Strand)
a. A Scandal in Bohemia
b. The Red-Headed League
c. A Case of Identity
d. The Boscombe Valley Mystery
e. The Five Orange Pips
f. The Man with the Twisted Lip
g. The Adventure of the Blue Carbuncle
h. The Adventure of the Speckled Band
i. The Adventure of the Engineer's Thumb
j. The Adventure of the Noble Bachelor
k. The Adventure of the Beryl Coronet
l. The Adventure of the Copper Beeches

2. The Memoirs of Sherlock Holmes (berisi kasus-kasus yang diterbitkan 1892–1893 dalam The Strand sebagai episode lanjutan buku The Adventures)
a. Silver Blaze
b. The Adventure of the Cardboard Box
c. The Adventure of the Yellow Face
d. The Stockbroker's Clerk
e. The Gloria Scott
f. The Musgrave Ritual
g. The Adventure of the Reigate Squire
h. The Adventure of the Crooked Man
i. The Resident Patient
j. The Greek Interpreter
k. The Naval Treaty
l. The Final Problem

3. The Return of Sherlock Holmes (berisi kasus-kasus yang diterbitkan 1903–1904 dalam The Strand)
a. The Adventure of the Empty House
b. The Adventure of the Norwood Builder
c. The Adventure of the Dancing Men
d. The Adventure of the Solitary Cyclist
e. The Adventure of the Priory School
f. The Adventure of Black Peter
g. The Adventure of Charles Augustus Milverton
h. The Adventure of the Six Napoleons
i. The Adventure of the Three Students
j. The Adventure of the Golden Pince-Nez
k. The Adventure of the Missing Three-Quarter
l. The Adventure of the Abbey Grange
m. The Adventure of the Second Stain

4. His Last Bow (berisi kasus-kasus yang diterbitkan pada 1908–1913 and 1917)
a. The Adventure of Wisteria Lodge
b. The Adventure of the Cardboard Box
c. The Adventure of the Red Circle
d. The Adventure of the Bruce-Partington Plans
e. The Adventure of the Dying Detective
f. The Disappearance of Lady Frances Carfax
g. The Adventure of the Devil's Foot
h. His Last Bow

5. The Case-Book of Sherlock Holmes (berisi kasus-kasus yang diterbitkan pada 1921–1927)
a. The Adventure of the Illustrious Client
b. The Adventure of the Blanched Soldier
c. The Adventure of the Mazarin Stone
d. The Adventure of the Three Gables
e. The Adventure of the Sussex Vampire
f. The Adventure of the Three Garridebs
g. The Problem of Thor Bridge
h. The Adventure of the Creeping Man
i. The Adventure of the Lion's Mane
j. The Adventure of the Veiled Lodger
k. The Adventure of Shoscombe Old Place
l. The Adventure of the Retired Colourman 

Jumat, 03 Agustus 2012

Hukum Islam dalam Memakai Hijab


Assalamualaikum wr. wb.
Hijab berarti tirai atau pemisah (saatir atau faasil). Alquran menyatakan: Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para isteri Nabi saw), maka mintalah dari balik hijab. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati mereka. (Al Ahzab: 53). Hijab dalam ayat ini menunjukkan arti penutup yang ada di rumah Nabi saw, yang berfungsi sebagai sarana penghalang atau pemisah antara laki-laki dan perempuan, agar mereka tidak saling memandang.
  1. Dalam Al Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59 disebutkan : Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  2. Kemudian dalam surat An-Nur ayat 31 : ...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya...
Namun seiring dengan perkembangan zaman, Hijab dijadikan seorang muslim sebagai trend.
dan yang menjadi pertanyaan saat ini adalah,,,

1. "Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?"

jawaban dari : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh

"Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku Hijab al-Marah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya."

2. Apakah  perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?

jawaban dari : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت
“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik abaah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.
Dalam Al-Quran pun dijelaskan,,,
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mumin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)
Ada 2 golongan ahli neraka belum pernah dilihat , pertama kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia. Kedua, kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang yaitu yang berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium bau Surga, padahal bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh [HR.Imam dan Muslim]
hadits di atas, berarti wanita-wanita Ahli Neraka ini :
1. Wanita yang memiliki cambuk untuk mencambuki manusia
2. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang
3. Berjalan Melenggak lenggok
4. Kepala mereka bagaikan punuk unta
Saya tidak akan membahas tiga point pertama dalam kesempatan ini, tapi memfokuskan dulu untuk poin keempat saja..
*Kepala mereka bagaikan Punuk Unta*
Wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga nampak sebuah benjolan di bagian belakang dan nampak dari balik hijabnya .
Sudah jelas kan melalui hadits di atas bahwa Allah Subhanahu Wa Taala mengancam setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau Surga [wal iyadzu billah], padahal bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangattt jauh.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain.
Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Taala  tersebut dalam segala permasalahan hidup.
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mumin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mumin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [QS. Al-Ahzab: 36 ]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu .. [Q.S. Al Hujaraat : 15]
Mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Taala memasukkan kita semua ke dalam golongan hambaNya yang beriman. Aamiin.

\ Kesimpulannya :
            Untuk memperjelas semua ini saya sharing pada teman-teman Muslim dan teman-teman dari HTI (Hisbu Tahrir Indonesia) semalam,,,
            Saya bertanya bagimana jika rambut iank memang dasarnya panjang ???  jika diikat maka akan tampak seperti punuk unta, tapi jika tidak dikat maka akan terurai panjang. Lalu saya bertanya apakah diwajibkannya seorang wanita memotong rambutnya untuk menghindari keharaman itu ??? saya juga mengirimkan sebuah gambar dibawah untuk memperjelas pertanyaan saya...
Dan inilah jawaban yang saya dapat :
© Wanita boleh memotong rambutnya asal tidak menyerupai laki-laki (diaatas leher).
© Maksud dari hadist* itu adalah membesarkan kepala denga kerudung atau surban dan sebagainya yang disambungkan atau ditumpuk diatas rambut sehingga menjadi sperti punuk unta.
© jadi bagi yang rambutnya panjang, hendaklah mengikat rambutnya, dengan cukup menggulung,diikat tanpa melebih-lebihkan,atau dikelabang bukan mengonde.
© mengonde rambut itu boleh asal tujuannya untuk berhias di depan SUAMI sajah.
© nah semoga ini bermanfaat untuk kita semua,,, dan marilah kita menghindari sesuatu iank di harakan oleh Allah, jangankan masuk surga mencium baunya sajah tidak. Naudzubillahmindzalib yaa...
Ok, sekian pnjelasan dr saya.
Sebelum dan sesudahnya mohon maaf, dan terimakasih sudah mau membaca.
Wassalamualaikum Wr. Wb.