Assalamualaikum wr. wb.
Hijab berarti tirai atau pemisah (saatir atau faasil).
Alqur’an menyatakan: “Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para
isteri Nabi saw), maka mintalah dari balik hijab. Cara ini lebih mensucikan
hatimu dan hati mereka.” (Al Ahzab: 53). Hijab
dalam ayat ini menunjukkan arti penutup yang ada di rumah Nabi saw, yang
berfungsi sebagai sarana penghalang atau pemisah antara laki-laki dan
perempuan, agar mereka tidak saling memandang.
- Dalam Al Qur'an surat
Al-Ahzab ayat 59 disebutkan : Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
- Kemudian dalam surat
An-Nur ayat 31 : ...Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya...
Namun seiring dengan perkembangan zaman, Hijab
dijadikan seorang muslim sebagai trend.
dan yang menjadi pertanyaan saat ini adalah,,,
dan yang menjadi pertanyaan saat ini adalah,,,
1. "Apa hukum seorang wanita mengumpulkan
(menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang
membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk
rambutnya dari belakang hijabnya?"
jawaban dari : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani rohimahulloh
"Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak
wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di
belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya
mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab
yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah
al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian
mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut,
oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang
kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah
bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang
lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya."
2. Apakah perbuatan yang dilakukan
sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat
(menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits
:
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
“…Wanita-wanita yang berpakaian
tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
jawaban dari : Syaikh Muhammad bin Sholeh
al-Utsaimin rohimahulloh :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya
karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak
mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena
adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk
tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam
larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …
“…kepala-kepala mereka
seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk
dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau
pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut
di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan
menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.
Dalam Al-Qur’an pun dijelaskan,,,
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)
“Ada 2 golongan ahli neraka
belum pernah dilihat , pertama kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang
dipakai untuk mencambuk manusia. Kedua, kaum wanita yang berpakaian tetapi
telanjang yaitu yang berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka bagaikan punuk
unta. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium bau Surga, padahal
bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh ” [HR.Imam
dan Muslim]
hadits di atas, berarti wanita-wanita Ahli Neraka
ini :
1. Wanita yang memiliki cambuk untuk mencambuki
manusia
2. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang
3. Berjalan Melenggak lenggok
4. Kepala mereka bagaikan punuk unta
2. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang
3. Berjalan Melenggak lenggok
4. Kepala mereka bagaikan punuk unta
Saya tidak akan membahas tiga point pertama dalam
kesempatan ini, tapi memfokuskan dulu untuk poin keempat saja..
*Kepala mereka bagaikan Punuk Unta*
Wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga nampak sebuah benjolan di bagian belakang dan nampak dari balik hijabnya .
Wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga nampak sebuah benjolan di bagian belakang dan nampak dari balik hijabnya .
Sudah jelas kan melalui hadits di atas bahwa Allah
Subhanahu Wa Ta’ala mengancam setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang
tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau Surga
[wal ‘iyadzu billah], padahal bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangattt
jauh.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa
perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi
atau mencari alternatif yang lain.
Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang
ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersebut
dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi
laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS.
Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang
yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya
kemudian mereka tidak ragu-ragu ..” [Q.S. Al Hujaraat : 15]
Mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala
memasukkan kita semua ke dalam golongan hambaNya yang beriman. Aamiin.
\ Kesimpulannya :
Untuk
memperjelas semua ini saya sharing pada teman-teman Muslim dan teman-teman dari
HTI (Hisbu Tahrir Indonesia) semalam,,,
Saya
bertanya bagimana jika rambut iank memang dasarnya panjang ??? jika diikat maka akan tampak seperti punuk
unta, tapi jika tidak dikat maka akan terurai panjang. Lalu saya bertanya
apakah diwajibkannya seorang wanita memotong rambutnya untuk menghindari
keharaman itu ??? saya juga mengirimkan sebuah gambar dibawah untuk memperjelas
pertanyaan saya...
Dan inilah jawaban yang saya dapat :
© Wanita boleh memotong
rambutnya asal tidak menyerupai laki-laki (diaatas leher).
© Maksud dari hadist* itu
adalah membesarkan kepala denga kerudung atau surban dan sebagainya yang
disambungkan atau ditumpuk diatas rambut sehingga menjadi sperti punuk unta.
© jadi bagi yang rambutnya
panjang, hendaklah mengikat rambutnya, dengan cukup menggulung,diikat tanpa
melebih-lebihkan,atau dikelabang bukan mengonde.
© mengonde rambut itu boleh
asal tujuannya untuk berhias di depan SUAMI sajah.
© nah semoga ini bermanfaat
untuk kita semua,,, dan marilah kita menghindari sesuatu iank di harakan oleh
Allah, jangankan masuk surga mencium baunya sajah tidak. Naudzubillahmindzalib
yaa...
Ok, sekian pnjelasan dr saya.
Sebelum dan sesudahnya mohon maaf, dan terimakasih
sudah mau membaca.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar